Senin, 23 Maret 2020


KEWARG
Yesica Sitorus, 20 Maret 2020
Hasil gambar untuk negara

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Menurut etimologi, kata negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (Latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”. Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang dapat melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Negara merupakan bentuk kolaborasi anatar keluarga yang mencakup dari beberapa desa, hingga kahirnya mampu berdiri sendiri, dan memiliki tujuan mendapatkan kesenangan dan kehormatan (Aristoteles). Negara merupakan bentuk wilayah yang ada dipermukaan bumi dengan bermacam-macam kekuasaan, adapun kekuasaan itu meliputi militer, politik, ekonomi, sosial hingga budaya yang mana seluruhnya oleh pemerintah yang ada di negara tersebut (Kranwer).
Jadi kesimpulan negara dari dua pengertian menurut para ahli diatas adalah negara merupakan bentuk wilayah yang mencakup dari beberapa desa dan mampu berdiri sendiri dimana ada kekuasaan yang mana seluruhnya ada pemerintah.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa fungsi dari satu negara?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk negara?
3.      Bagaimana hubungan islam dan negara?
4.      Bagaimana konsep relasi agama dan negara?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahu dan memahami fungsi dari satu negara
2.      Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk negara
3.      Untuk mengetahui dan memahami hubungan islam dan negara
4.      Untuk mengetahui dan memahami konsep relasi agama dan negara

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Negara

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum.
1. Melaksanakan Penertiban (Law And Order)
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.
2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.
Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

B.     Bentuk Negara

Bentuk negara berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitairisme) dan negara serikat (federasi).
a.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem ini seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakannya saja.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi. Kepala daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai otonomi daerah atau swantantra. Secara umum bentuk negara memiliki ciri sebagai berikut.
a)      Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan keluar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b)      Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
c)      Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan, antara lain Indonesia, Filipina, Belanda, Italia, dan Jepang.
b.      Negara Serikat
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan ari beberapa negara bagian. Negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka
a.       Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
b.      Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c.       Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d.      Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
e.       Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).Negara serikat (federal) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.

C.    Hubungan Islam Dengan Negara

Di Indonesia, hukum Islam tidak bisa dimatikan dalam sistem hukum kenegaraan kita.”kita akan kaji bahwa Islam tidak pernah meninggalkan negara. Dalam konteksnya, terdapat 3 pandangan posisi agama dan negara yaitu; 
Pertama,  agama tidak mendapat tempat sama sekali dalam kehidupan bernegara. Agama dipandang sebagai sesuatu yang berbahaya bagaikan candu bagi masyarakat. Agama dipandang sebagai ilusi belaka yang diciptakan kaum agamawan yang berkolaborasi dengan penguasa borjuis, dengan tujuan untuk meninabobokkan rakyat sehingga rakyat lebih mudah ditindas dieksploitir dan. Agama dianggap khayalan, karena berhubungan dengan hal-hal ghaib yang non-empirik. Segala sesuatu yang ada, dalam pandangan ini, adalah benda (materi) belaka. Inilah pandangan ideologi Komunisme-Sosialisme, yang menganut ideologi serupa- sudah bermetamorfosis menjadi kapitalisme.
Kedua, Agama Terpisah dari Negara. Pandangan ini tidak menafikan agama, tetapi hanya menolak peran agama dalam kehidupan publik. Agama hanya menjadi urusan pribadi antara manusia dengan Tuhan, atau sekedar sebagai ajaran moral atau etika bagi individu, tetapi tidak menjadi peraturan untuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat, seperti peraturan untuk sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, dan sebagainya.
Pandangan ini dikenal dengan Sekularisme, yang menjadi asas ideologi Kapitalisme yang dianut negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Eropa serta negara-negara lain pengikut mereka.
Ketiga, Agama Tidak Terpisah dari Negara, sebab agama mengatur segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aspek politik dan kenegaraan. Agama bukan sekedar urusan pribadi atau ajaran moral yang bersifat individual belaka, melainkan pengatur bagi seluruh interaksi yang dilakukan oleh manusia dalam hidupnya, baik interaksi manusia dengan Tuhan, manusia dengan dirinya sendiri, maupun manusia yang satu dengan manusia yang lain. Keberadaan negara bahkan dipandanng sebagai syarat mutlak agar seluruh peraturan agama dapat diterapkan.  Inilah pandangan ideologi Islam, yang pernah diterapkan sejak Rasulullah Saw. berhijrah dan menjadi kepala negara Islam di Madinah
Adapun Relevansi/implementasi hakikat konstitusi madinah dengan konstitusi pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama, Pada saat pembentukan kedua konstitusi ada suasana kebatinan yang sama yaitu dibangun oleh berbagai kelompok agama dan suku yang berbeda.
Kedua, Ada kemiripan yang bersifat prinsip pada UUD 1945 dan konstitusi madinah, Pada pembukaan UUD 1945 kata “Allah” disebut 2 kali kata dan pada Konstitusi Madinah kata “Allah” disebut 14 kali, kata “Muhammad” 5 kali, kata “Nabi” 1 kali.
Ketiga,  Adanya kalimat tauhid pada kedua konstitusi itu. Pada Muqoddimah UUD 1945 kalimat “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa” pada konstitusi madinah kalimat dengan nama Allah yang maha rahman dan rahim
Keempat, terdapatnya prinsip monoteisme. Kelima, terdapatnya prinsip Persatuan dan Kesatuan. Keenam, terdapatnya prinsip Persamaan dan Keadilan. Ketujuh, terdapatnya Prinsip Kebebasan Beragama. Kedelapan, terdapatnya  prinsip Bela Negara. Kesembilan, terdapatnya prinsip Pelestarian Adat yang Baik. Dan kesepuluh terdapat Prinsip Supremasi Syari’at.
Adapun Perbedaan pada konsep Rule of Law dan rechsstaat dengan konstitusi madinah, manusia kedudukannya dalam kedua konsep ini diletakkan dalam titik sentral pada konstitusi madinah manusia diletakkan dalam sebuah tujuan membangun sebuah masyarakat berdasarkan ridho Allah.
Dalam Islam, posisi Agama dan Negara dijelaskan prinsip-prinsipnya dalam piagam Madinah sebagai negara hukum yaitu; Prinsip Umat, Prinsip Persatuan dan Persaudaraan, Prinsip Persamaan, Prinsip Kebebasan, Prinsip Hubungan Antar Pemeluk Agama, Prinsip Pertahanan, Prinsip Hidup Bertetangga, Prinsip Tolong-menolong, Membela yang Lemah dan Teraniaya, Prinsip Perdamaian, Prinsip Musyawarah, Prinsip Keadilan, Prinsip Pelaksanaan Hukum, Prinsip Kepemimpinan,  Prinsip Ketakwaan, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.

D.    Konsep Relasi Agama dan Negara

Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing masing keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia berikut di uraikan beberapa perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham antara lain sebagai berikut.
1.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Teokrasi.
Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan.
Sistem pemerintahan ini ada 2 yaitu teokrasi langsung dan tidak langsung. Sistem pemerintahan teokrasi langsung adalah raja atau kepala negara memerintah sebagai jelmaan Tuhan adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan oleh karena itu yang memerintah Tuhan pula. sedangkan sistem pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukan tuhan sendiri melainkan raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Raja atau kepala negara memerintah atas kehendak Tuhan dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara menyatu dengan agama .agama dengan negara tidak dapat dipisahkan.
2.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini agama adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan negara lazimnya Negara sekuler mmbebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.
3.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme ini memendang hakekat hubungan agama dan negara berdasarkan filosofi dialektis dan materialisme, histories paham ini menimbulkan paham Atheis (tak bertuhan) yang dipelopori Karl marx, menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sedangkan agama dalam hal ini dianggap suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Manusia adalah dunia manusia sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis mahluk manusia dan agama adalah keluhan mahluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan dan dilarang nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
4.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Islam
Pendapat pertama tentang hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segala-galanya termasuk masalah negara, oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya. Pendapat kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara. Pendapat ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara.
5.      Hubungan Negara dan Agama Menurut Konstitusi Indonesia
Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.
Pendiri negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius disertai komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas “Ketuhanan yang Maha Esa”. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri dari atas berbagai macam etnis, suku, ras dan agama.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jika dilihat secara mendalam Negara memiliki fungsi mewujudkan hak-hak warga negaranya merujuk pendapat Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dengan kemerdekaan universal hal ini mirip dengan apa yang dipaparkan Isiyah Berlin tentang Negara yang memiliki fungsi untuk menjembatani pertarungan antara kebebasan positif dan kebebasan negative.
Jadi Negara memiliki wewenang penuh mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas masyarakat. Secara umum agama diartikan sesuai dengan pengalaman dan penghayatan individu terhadap agama yang di anutnya agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang maha esa serta hukum hukum yang diwahyuhkan kepada utusannya agar penganutnya bias hidup bahagia dunia akhirat.
Sedangkan negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang merupakan alat untuk mengatur hubungan- hubungan individu serta menetapkan tujuan hidup bersama dalam wilayah tersebut.
Ada beberapa pandangan tentang hubungan agama dan negara diantaranya:menurut paham teokrasi, paham sekuler, Paham komunisme, dan menurut islam yang kesemuanya itu memiliki pandangan yang berbeda.

B.     Saran

Diharapkan dengan adanya makalah ini bisa berguna untuk masyarakat dan para mahasiswa. Penulis menyadari bahawa penulisan masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih berhati-hati dan menjelaskan tentang makalah ini dan dengan sumber yang lebih banyak.


DAFTAR PUSTAKA

Aziz, A. (2012). Syariat Islam: Polemik Panjang Hubungan Islam dan Negara di    Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam6(2), 191-204.
Azra, Azyumardi. Reposisi Hubungan Agama dan Negara. Jakarta: Kompas, 2002.
Bustamam-Ahmad, K. (2001). Relasi Islam dan negara: perspektif modernis dan   fundamentalis. IndonesiaTera.
Setiadi, Retno Listyarti. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan [ebook]. Jakarta;      Penerbit Erlangga.
Geertz, C. (1980). Negara. Princeton University Press.
dan sumber internet lainnya


0 komentar:

Posting Komentar

Thank U

Hi, thanks sudah menyempatkan waktu untu membaca beberapa blog saya hope u like it, jangan lupa untuk share agar semua orang bisa mengetahui informasi yang ada

quotes

Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir; semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apapun. - Voltaire

Popular Posts

Blog Archive