Yesica Sitorus, 20 Maret 2020
KEWARGANEGARAAN
A. Konsepsi negara
Negara
Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi pasar 1 ayat (3) UUD 1945 setelah
diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusi
ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan
pemerintah harus senanstiasa berdasarkan atas hukum. Negara merupakan
organisasi tertinggi dalam suatu bangsa yang menjaga kedaulatan bangsa dan
mengatur ketertiban umum. Menurut Roger H. Soltau “Negara adalah agen (agency)
atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat”,The state is an agency or authority managing or
controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the
community.
B. 4 tujuan nasional negara
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan
Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945
tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah
melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi
masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut
serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia
melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan
keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
C. Teori yang membahas fungsi negara
1.
Teori Individualisme. Teori individualisme merupakan suatu paham yang
menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal. Teori
individualisme lebih menekankan pada kebebasan perorangan, baik dalam bidang
politik, maupun bidang-bidang lainnya. Menurut teori individualisme, fungsi
negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu
dalam masyarakat.
2.
Teori Sosialisme.
Menurut teori sosialisme, fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara
ketertiban dan keamanan, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada
lagi aktifitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
3.
Teori Komunisme.
Dalam masyarakat negara komunis, semua alat produksi dimiliki negara, namun
demikian benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat produksi pun dijadikan
sebagai milik bersama atau milik negara. Menurut ajaran komunis, dalam
masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan
kelas bukan pemilik alat produksi. Menurut teori komunisme, fungsi negara
adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelas
lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
4.
Teori Anarkisme.
Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka
menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan..
Menurut teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa
polisi, terutama tanpa hukum serta pengadilan.
D. Wawasan nusantara
Menurut Munadjar Danusaputro, Wawasan nusantara
adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan
tersebut berdasarkan asas nusantara.Wawasan nusantara adalah bagaimana cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan
kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional. Seluruh masyarakat
Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus berpikir, bersikap, dan
bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Semua produk yang
dibuat oleh lembaga negara berada dalam ruang lingkup dan kepentingan Indonesia
tanpa mengesampingkan kepentingan wilayah, golongan, dan individu. Jadi sebagai warga
negara Indonesia kita harus memandang Indonesia sebagai negara kesatuan yang
bukan hanya terdiri dari satu agama, suku dan ras, melainkan beragam.
E. 5 teori asal mula negara
1.
Teori Perjanjian
Masyarakat, negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian dari masyarakat, yang
sebelumnya belum bernegara atau masih alam keadaan alamiah.
2.
Teori Ketuhanan, negara dibentuk
oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjukan oleh Tuhan, sehingga mereka
hanya bertanggung jawab kepada Tuhan dan tidak kepada siapapun.
3.
Teori Kekuatan, negara adalah
hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah, yang
dimulai dengan penaklukan kelompok yang lemah.
4.
Teori Organis, negara dianggap
atau disamakan dengan organisme hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan
komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari mahluk hidup
5.
Teori Historis, teori yang
menyatakan bahwa lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara
revolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Maka untuk memenuhi
kebutuhan ini, dibentuklah apa yang namanya negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Ensiklopediaaslie. 2018. Teori fungsi negara (komunisme, individualisme, sosialisme, dan
anarkisme). https://ensiklopediasli.blogspot.com/2018/10/teori-fungsi-negara.html
(diakses 16 Maret 2020).
Unmehopa, Yohan F. 2015. Power Point Kewarganegaraan.
Slide 23-24, Slide 33-37. (diakses 16 Maret 2020).
Oktavia, Leli. 2015. Konsepsi
Negara. Slide share (diakses 16 Maret 2020).
Padamu, Admin. 2016. Pengertian
Negara Indonesia adalah negara hukum. https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum (diakes 16 Maret 2020).
Pelayanan publik. 2019. Arti wawasan nusantara, sejarah, fungsi, tujuan, dan contohnya. https://pelayananpublik.id/2019/12/07/arti-wawasan-nusantara-sejarah-fungsi-tujuan-dan-contohnya/ (diakses 16 Maret 2020).
dan sumber internetlainnya
0 komentar:
Posting Komentar